
Jangan sampai sudah beroperasi dan melakukan jual-beli aset kripto, namun tak memiliki izin dan berbisnis tanpa aturan.
"Kalau melakukan dagang, memfasilitasi, jualan nggak ada izinnya pasti oleh penegak hukum akan diambil," tuturnya.
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News