DPR Sentil OJK soal Kripto: Jangan Dikit-Dikit Melarang

DPR Sentil OJK soal Kripto: Jangan Dikit-Dikit Melarang - GenPI.co
OJK diminta tak larang investasi aset kripto yang kini digemari investor muda. Foto: Asep Wahyudin/GenPI.co

Fauzi mengapresiasi reaksi cepat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam menyikapi perkembangan aset kripto di Tanah Air.

Lembaga tersebut telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

"Bappebti lebih responsif dan selangkah lebih maju dibandingkan OJK dalam merespons perkembangan aset kripto," ucapnya.

BACA JUGA:  Sumbangan Kripto Sukses, Ukraina Jual NFT untuk Biayai Perang

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso belum ini telah melarang industri jasa keuangan untuk memfasilitasi transaksi jual-beli aset kripto.

Dia beralasan, kegiatan itu sudah keluar dari aturan yang termaktub dalam UU Perbankan.(*)

BACA JUGA:  Mengejutkan! Coinbase Blokir 25 Ribu Akun Kripto Rusia

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya