Siap-Siap! Singapura Terapkan Pajak untuk NFT, Begini Isinya

Siap-Siap! Singapura Terapkan Pajak untuk NFT, Begini Isinya - GenPI.co
Ilustrasi NFT. Foto: Dailyspin

GenPI.co - Singapura akan memberlakukan pajak penghasilan untuk transaksi non-fungible token (NFT). Namun pajak tersebut bergantung pada sifat dan penggunaan token.

Dilansir dari Coingape, Sabtu (12/3), Menteri Keuangan Singapura Lawrence Wong menuturkan seseorang yang bergantung pada transaksi atau perdagangan NFT sebagai sumber pendapatan akan dikenakan pajak.

Tetapi keuntungan modal pada NFT tidak akan dikenakan pajak. Amerika Serikat (AS), yang memiliki jumlah pemegang aset kripto terbesar di dunia, memungut pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai atas perdagangan kripto dan NFT.

BACA JUGA:  Presiden Korsel Yun Suk-yeol Janji Longgarkan Aturan Aset Kripto

Singapura diketahui memiliki tarif pajak penghasilan terendah di Asia. Untuk tarif maksimumnya naik hingga 22 persen untuk yang berpenghasilan tinggi.

Sebagai perbandingan, Indonesia memiliki tingkat pajak maksimum 45 persen sedangkan Filipina adalah 35 persen.

BACA JUGA:  Resmi, Uni Emirat Arab Rilis Undang-Undang Atur Aset Kripto

Sementara anggaran 2022 negara itu bermaksud untuk menaikkan pajak bagi mereka yang berpenghasilan tinggi.

Selain itu, rendahnya pajak pertambahan nilai di negara tersebut membuatnya menjadi surga bagi orang-orang tajir.

BACA JUGA:  Perluas Ekspansi Bisnis, Binance Akan Investasi Non-aset Kripto

Singapura juga memiliki beberapa undang-undang yang paling akomodatif untuk aset kripto di dunia. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya