Bos Indodax Bongkar Ciri-Ciri Investasi Kripto Ilegal, Simaklah

Bos Indodax Bongkar Ciri-Ciri Investasi Kripto Ilegal, Simaklah - GenPI.co
Bos Indodax Oscar Darmawan. FOTO: Antara

GenPI.co - Masyarakat diimbau tidak terjebak dengan platform investigasi ilegal, terutama aset digital, atau kripto.

Biasanya, platform digital tersebut menawarkan keuntungan cepat dengan jumlah yang besar guna memperdaya calon mangsanya.

CEO Indodax Oscar Damawan menuturkan tujuan investasi sesungguhnya bukanlah untuk memperoleh keuntungan besar.

BACA JUGA:  Presiden Korsel Yun Suk-yeol Janji Longgarkan Aturan Aset Kripto

Investasi merupakan aset lindung nilai yang membuat modal bisa berkembang meski keuntungannya tidak berlipat-lipat.

"Investasi pada dasarnya bertujuan sebagai pelindung nilai aset. Bukan mencari keuntungan," kata Oscar di Jakarta, Jumat (11/3).

BACA JUGA:  Resmi, Uni Emirat Arab Rilis Undang-Undang Atur Aset Kripto

Dia membeberkan untuk berinvestasi di aset kripto, masyarakat perlu memahami adanya lembaga khusus yang mengawasi.

Saat ini, perdagangan aset kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).

BACA JUGA:  Perluas Ekspansi Bisnis, Binance Akan Investasi Non-aset Kripto

Indodax menjadi salah satu perusahaan pedagang aset kripto yang legal dan diawasi Bappebti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya