
"Jadi, ini sangat positif, ya, karena kripto makin kuat di mata hukum," ucapnya.
Seperti diketahui, aturan aset kripto dibebankan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News