Ramalan Bos Indodax, Nasib Industri Kripto di Ujung Tanduk

Ramalan Bos Indodax, Nasib Industri Kripto di Ujung Tanduk - GenPI.co
Ramalan bos Indodax, Nasib Industri Kripto di Ujung Tanduk. Foto: Dok. narasumber for GenPI.co

"Jadi, ini sangat positif, ya, karena kripto makin kuat di mata hukum," ucapnya.

Seperti diketahui, aturan aset kripto dibebankan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya