Beban Pajak Aset Kripto, Bos Indodax Khawatir Investor Kabur

Beban Pajak Aset Kripto, Bos Indodax Khawatir Investor Kabur - GenPI.co
Beban Pajak Aset Kripto, Bos Indodax Khawatir Investor Kabur. (Foto: CEO Indodax Oscar Darmawan/indodax)

GenPI.co - CEO Indodax Oscar Darmawan menilai beban pajak aset kripto berpotensi membuat investor kabur karena keberatan terkait kebijakan tersebut.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Menurut Oscar, rencana pajak aset kripto yang dikenakan sebesar 0,2 persen untuk PPh dan PPN akan sangat memberatkan.

BACA JUGA:  Transaksi Aset Kripto Kena Pajak, Pedagang Kripto Mencak-Mencak

"Itu belum lagi investor sudah dibebankan fee exchange yang memungut 0,3 persen. Jadi, kalau ditambah dengan PPN dan PPH dengan ketentuan sekarang, konsumen akan kena fee hampir dua kali lipat," ucap Oscar kepada GenPI.co, Kamis (7/4).

Oscar menjelaskan aturan pajak kripto seharusnya bisa disamakan dengan perdagangan saham yang hanya sebesar 0,1 persen.

BACA JUGA:  Rekomendasi Kripto: ETC Akan Turun Tajam, Siap Serok?

Menurut dia, jika menyamakan aturan, hal itu sedikit banyak mengurangi beban investor.

"Saya berharap besaran pajak untuk kripto pun disamakan atau bahkan dikurangi. Sebab, bentuk perdagangan saham dan kripto ini memiliki pola yang sama," jelasnya.

BACA JUGA:  Pajak Aset Kripto Mulai Berlaku Mei 2022, Tarifnya Bikin Pusing?

Dengan demikian, dia menyarankan pemerintah bisa mengurangi besaran wacana pajak aset kripto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya