3 Rekomendasi Sebelum Membeli Aset Kripto, Trader Wajib Tahu

3 Rekomendasi Sebelum Membeli Aset Kripto, Trader Wajib Tahu - GenPI.co
Ilustrasi trader mata uang kripto (cryptocurrency). Foto: Ikbal/GenPI.co

GenPI.co - Para investor wajib tahu cara ama membeli asep kripto di tanah air. Sedikitnya ada tiga langkah yang harus kamu ketahui.

"Pertama yang harus dilakukan memastikan pedagang fisik aset kripto yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti," kata Koordinator Bidang Perumusan Peraturan Perundang- undangan dan Pelayanan Hukum Bappebti Yovian dalam acara diskusi daring, Jumat (25/6).

Menurutnya saat ini ada sebanyak 25 pedagang aset kripto yang mengantongi izin Bappebti. Nah, kamu isa mengeceknya ke situs web resmi Bappebti untuk mendapatkan informasi lebih detil.

BACA JUGA:  Perusahaan Kripto Dibobol Maling, Rp 1,5 T Hilang

"Jika ternyata calon pedagang aset kripto yang dihubungi tidak masuk daftar, maka perlu dicurigai ilegal," bebernya.

Lebih lanjut, langkah kedua yang bisa diperhatikan oleh pelanggan saat akan membuka akun untuk membeli aset kripto.

BACA JUGA:  Perusahaan Perdagangan Kripto Bangkrut, Duit Investor Lenyap

Bappebti mewajibkan pedagang fisik aset kripto untuk melakukan Know Your Customer (KYC) kepada pelanggan.

Dengan demikian, jika pedagang aset kripto yang kamu temui tidak melakukan hal itu maka perlu dicurigai bahwa itu adalah pelaku usaha ilegal.

BACA JUGA:  Begini Kondisi Kesehatan Menteri Tjahjo Kumolo, Mohon Doanya

"Pelanggan juga bisa memastikan transaksi aset kripto aman dengan menyocokkan jenis aset kripto sesuai dengan yang diregulasi oleh Bappebti," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya