3 Rekomendasi Sebelum Membeli Aset Kripto, Trader Wajib Tahu

3 Rekomendasi Sebelum Membeli Aset Kripto, Trader Wajib Tahu - GenPI.co
Ilustrasi trader mata uang kripto (cryptocurrency). Foto: Ikbal/GenPI.co

Saat ini setidaknya ada 229 jenis aset kripto yang diperjual- belikan di Indonesia yang tertuang dalam Perbappebti nomor 7/2020.

Sebagai bentuk perlindungan Bappebti kepada masyarakat Indonesia, maka tidak semua jenis aset kripto yang beredar secara global dapat ditransaksikan.

Aset kripto dalam beberapa tahun terakhir semakin hangat dibicarakan setelah adapatasi teknologi semakin meningkat dan aksesnya tidak lagi sulit.

BACA JUGA:  Perusahaan Kripto Dibobol Maling, Rp 1,5 T Hilang

Beberapa negara di dunia bahkan menjadikannya sebagai mata uang elektronik dan alat pembayaran, namun di Indonesia kripto dimasukan sebagai komoditi dan tergolong sebagai produk investasi.

Adapun Bappebti ditugaskan sebagai regulator yang ditugaskan pemerintah untuk mengawasi dan mengatur perdagangan aset kripto untuk melindungi konsumen.

BACA JUGA:  Perusahaan Perdagangan Kripto Bangkrut, Duit Investor Lenyap

Yovian mengatakan kondisi salah satu aset kripto global dan mendunia yaitu Bitcoin, pada 2021 nilainya hingga Rp1 miliar per keping. Tetapi, saat ini nilainya turun hingga Rp300 juta.

Untuk itu Bappebti hadir tidak hanya meregulasi pelaku perdagang aset kripto, tapi juga mengedukasi masyarakat agar dipahami secara benar. (ant)

BACA JUGA:  Begini Kondisi Kesehatan Menteri Tjahjo Kumolo, Mohon Doanya

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya