Pergerakan Bitcoin Membisu, Dogecoin Parah

Pergerakan Bitcoin Membisu, Dogecoin Parah - GenPI.co
Ilustrasi: Mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, DogeCoin, Ripple, Litecoin (Antara/Reuters)

Aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, masuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya