
Aset kripto masih dilarang sebagai alat bayar di Indonesia. Namun, masuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News