
Sementara, jumlah pelanggan yang terdaftar hingga Juli 2022 mencapai 15,6 juta, dengan rata-rata kenaikan sebanyak 690.000 pelanggan per bulan.
“Ada banyak persyaratan, prosedur, dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk membentuk bursa kripto. Pemerintah memastikan seluruh tahapan itu dijalankan dengan baik,' jelasnya.
Jerry Sambuaga kembali menegaskan bahwa di Indonesia, kripto bukan alat pembayaran tetapi masuk dalam kategori komoditas sehingga kewenangannya berada di bawah Kementerian Perdagangan. (ant)
BACA JUGA: Harga Kripto Hari Ini Naik, Cek Rekomendasi Buat Kamu Biar Cuan
Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News