Serba-Serbi Harta Warisan Bagi Nasabah Asuransi Jiwa

Serba-Serbi Harta Warisan Bagi Nasabah Asuransi Jiwa - GenPI.co
Pengguna Asuransi Wajib Tahu Perlindungan Hukum Kepada Ahli Waris (SC Webinar Universitas Pamulang)

GenPI.co - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang telah mengadakan Webinar Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) yang berjudul Serba Serbi Harta Warisan Bagi Nasabah Asuransi Jiwa.

Mengambil topik 'Perlindungan Hukum Kepada Ahli Waris yang Tidak Tercantum Sebagai Penerima Manfaat Dalam Asuransi Jiwa' diskusi ini dimoderatori oleh Yudith Maria dan Iskan Nurdy (Mahasiswa Ilmu Hukum), Reza Septian selaku mahasiswa ilmu hukum, serta Sumening selaku Notaris.

Acara yang digagas oleh Rafli Sani Rakasiwi, Reza Septian, Iskandar Nurdy, Endah Octaviani, dan Windi Yuliana, dibimbing oleh Dosen Fakultas Hukum Sri Endah Indriwati.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

Berangkat dari fenomena yang sering terjadi dalam masyarakat, khususnya hubungan keluarga dalam penyelesaian perkara waris asuransi jiwa.

Reza menjelaskan hukum waris yang berlaku di Indonesia serta dasar hukum yang dipakai sebagai penyelesaian sengketa yang terjadi dimasyarakat.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

Hal ini kaitannya dengan KUHPerdata dalam Hukum Waris, Perjanjian, serta Yurisprudensi yang telah ada yaitu Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 16 K/AG/2010 tanggal 30 April 2010,

dan Putusan Pengadilan Agama Beksi Nomor: 1526/Pdt.G/2010/PA.Bks tanggal 21 Desember 2011 yang telah dikoreksi oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan putusan Nomor: 168/Pdt.G/2012/PTA.Bdg tanggal 19 Juli 2012,

dan Putusan tersebut telah dikuatkan oleh putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 197K/AG/2015 tanggal 11 Maret 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya