Serba-Serbi Harta Warisan Bagi Nasabah Asuransi Jiwa

Serba-Serbi Harta Warisan Bagi Nasabah Asuransi Jiwa - GenPI.co
Pengguna Asuransi Wajib Tahu Perlindungan Hukum Kepada Ahli Waris (SC Webinar Universitas Pamulang)

Putusan PTA Bandung tersebut menyertakan yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 2831 K/Pdt/1996 tanggal 7 Juli 1999.

Dalam Perjanjian Asuransi diwajibkan untuk adanya klausul penunjukan ahli waris untuk Penerima warisan, baik dari golongan yang sudah ditentukan dalam undang-undang ataupun diluar golongan yang disebutkan di dalam undang-undang.

Saat materi yang dipaparkan oleh Notaris, Sumening menjelaskan, penyelesaian sengketa secara langsung yang sering terjadi di lapangan.

BACA JUGA:  Cespleng! Ternyata Ini Vitamin untuk Penderita Covid-19 OTG

"Pewaris wafat dan meninggalkan istri serta tiga anak. Namun, dalam polis ternyata hanya mencantumkan satu istri dan anak pertama, sehingga menyebabkan dua anak lainnya tidak dimasukan sebagai ahli waris dalam polis asuransi," jelas Sumening dalam diskusi virtual, Sabtu (19/06).

"Sebenarnya dalam hal ini ada hak mutlak sebagai ahli waris (legitime portie) yang sudah ditentuka oleh undang-undang, dan tercantum di KUHPerdata," tuturnya.

BACA JUGA:  Jangan Sepelekan, Khasiat Minum You C 1000 Sungguh Mencengangkan

Selain itu, webinar ini turut diikuti oleh kurang lebih 50 peserta di seluruh Indonesia, hingga mancanegara. Diskusi ini juga bekerja sama dengan agen asuransi dari Pru Starshine yang membuat acara ini semakin manarik dan mendalam.(*)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya