Berlaku Mulai Besok, Syarat Turis ke Bali Diubah

Berlaku Mulai Besok, Syarat Turis ke Bali Diubah - GenPI.co
Penumpang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (29/6/2021). (FOTO: ANTARA/Naufal Fikri Yusuf)

GenPI.co - Pelaku perjalanan domestik melalui transportasi udara yang tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali diwajibkan menunjukkan surat uji swab PCR dengan hasil negatif Covid-19 mulai Rabu (30/6).

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali Taufan Yudhistira persyaratan bagi pelaku perjalanan diperketat.

Taufan mengungkapkan sebelumnya penumpang bisa menunjukkan surat bebas Covid-19 dari hasil tes GeNose C19 maupun rapid antigen.

BACA JUGA:  Sandiaga: Lonjakan Covid-19 di Bali, 84 Persen Transmisi Lokal

“Semua penumpang wajib menunjukkan dokumen kesehatan PCR mulai besok,” katanya di Kabupaten Badung, Selasa (29/6).

Taufan menyampaikan perubahan persyaratan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 08 Tahun 2021 yang berlaku sejak Senin (29/6) dengan masa transisi selama dua hari.

BACA JUGA:  Denpasar Gencar Pulihkan Wisata, Pandemi Tak Bikin Pesimis

Taufan mengatakan pihaknya pun telah melakukan sosialisai terhadap persyaratan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

“Sosialisasi melalui sosial media, website, maupun kepada maskapai,” ucapnya.

BACA JUGA:  Timbul Polemik, Kantor Pajak di Denpasar Jelaskan PPN Sembako

Taufan tidak memungkiri kebijakan ini akan berdampak pada jumlah kedatangan penumpang pesawat wisatawan domestik yang melalui Bandara Ngurah Rai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya