PPKM Darurat, Wali Kota Semarang: Masa Mal Tidak Tutup?

PPKM Darurat, Wali Kota Semarang: Masa Mal Tidak Tutup? - GenPI.co
Ilustrasi-Pusat jajanan yang ada di salah satu mal di Solo. (FOTO: ANTARA/Aris Wasita)

Adapun di lingkungan Pemerintah Kota Semarang, sebanyak 41 organisasi perangkat daerah tetap beroperasi selama PPKM Darurat dengan protokol kesehatan dan pembatasan yang ketat.

Pembatasan juga diberlakukan terhadap usaha restoran, tempat makam, serta pedagang kaki lima yang hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB.

Mereka tidak diizinkan untuk menerima tamu yang makan di tempat dan hanya boleh melayani pesanan yang dibawa pulang di atas jam 20.00 WIB.

BACA JUGA:  Keuskupan Agung Semarang Meniadakan Ekaristi Tatap Muka

Sedangkan kegiatan sosial seperti pernikahan dan pemakaman masih diizinkan dengan pembatasan tamu maksimal 30 orang serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. (ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya