PPKM Darurat Diterapkan, Ekonom Bicara Soal Subsidi Gaji

PPKM Darurat Diterapkan, Ekonom Bicara Soal Subsidi Gaji - GenPI.co
Bhima Yudhistira (foto: SC IG @bhimayudhistira)

GenPI.co - Pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

PPKM Darurat diberlakukan 3-20 Juli 2021, di tengah meningkatkan kasus covid-19. Pandemi covid-19 mengganas, khususnya di Jakarta.

Hal itu turut dikomentari oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira.

BACA JUGA:  Soal PPKM Darurat, Seruan Penting Sudirman Said Menggelegar

"Pemerintah perlu menambah bantalan sosial," ujar Ekonom, Bhima kepada GenPI.co, belum lama ini.

Dirinya mengatakan hal itu perlu ditujukan kepada pekerja yang paling berdampak, yakni buruh harian lepas.

BACA JUGA:  Terkait PPKM Darurat, Fadjroel Rachman Bilang Begini, Mohon Simak

"Mengingat pengalaman tahun lalu saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan, masih ada warga DKI Jakarta yang beraktivitas di luar rumah. Jumlahnya sekitar 40 persen," jelasnya.

Mereka harus beraktivitas di luar rumah karena bekerja secara manual. Bhima menyarankan kepada pemerintah untuk memberikan subsidi gaji.

BACA JUGA:  Luhut Jadi Koordinator PPKM Darurat, Pakar Beri Kritik Menohok

"Dengan begitu, pekerja dengan upah harian, di sektor informal, dan pengusaha mikro dapat terkompensasi karena kebijakan WFH," lanjutnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya