Menurut Heryu, pendaftaran PMI di sektor perkapalan atau laut ini harus melalui perusahaan-perusahaan resmi.
Heryu mengatakan, pihaknya juga membuka konsultasi setiap hari jika ada warga yang berminat bekerja di luar negeri untuk mengetahui hal teknisnya.
“Bisa langsung datang ke sini (kantor), biasanya ada hal teknis yang perlu diketahui seperti paspor, perjanjian kerja dan upah,” ucapnya. (ant)
BACA JUGA: Sedih, Majikan Arab Tega Siksa Pekerja Migran Indonesia
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News