Warung Makan di Semarang Diizinkan Layani Makan di Tempat

Warung Makan di Semarang Diizinkan Layani Makan di Tempat - GenPI.co
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi. (FOTO: ANTARA/ I.C. Senjaya)

GenPI.co - Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah mengizinkan usaha warung makan serta restoran menerima layanan makan di tempat maksimal 30 persen dari kapasitas mulai Senin (26/7).

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan di dalam peraturan Menteri Dalam Negeri terkait perpanjangan PPKM hingga 2 Agustus ini diatur maksimal 3 orang yang boleh makan di tempat.

“Tapi di peraturan Wali Kota disesuaikan sesuai situasi di lapangan, maksimal 30 persen dari kapasitas,” katanya di Semarang, Senin (26/7).

BACA JUGA:  Gerakan Infaq Beras Semarang, Rutin Gelar Aksi Mulia Untuk Santri

Wali Kota yang akrab dipanggi Hendi itu juga mengungkapkan operasional hanya diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Hendi menjelaskan meski ada pengunjung yang boleh makan di tempat, ia mengimbau kepada pengelola agar lebih mengutamakan layanan pembelian dibawa pulang.

BACA JUGA:  Semarang Sempat Memanas, Pengamat: Sengaja Pilih Kota Besar

Sedangkan untuk tempat-tempat hiburan dan wisata tetap belum diizinkan buka selama pepanjangan PPKM ini.

Adapun untuk kondisi perkembangan kasus Covid-19 di Semarang sudah mulai membaik.

BACA JUGA:  Libatkan Nakes, Ini Kronologis Keributan di RS Ambarawa Semarang

Hendi mengatakan aktif Covid-19 sudah mulai turun, dengan tingkat kesembuhan sudah mencapai 93,8 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya