OJK: Rakyat Rugi Akibat Pinjol dan Investasi Rp 117 Triliun

OJK: Rakyat Rugi Akibat Pinjol dan Investasi Rp 117 Triliun - GenPI.co
Warga berada di dekat poster edukasi waspada fintech ilegal di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Yogyakarta, Rabu (4/11/2020). (FOTO: ANTARA/Andreas Fitri Atmoko/foc)

Sebelumnya, pada 2017, OJK menangani 79 entitas investasi ilegal. Selanjutnya pada 2018, OJK memblokir sebanyak 106 entitas investasi ilegal dan 404 pinjaman online ilegal yang mulai bertumbuh.

Selanjutnya, pada 2019, OJK memblokir 442 investasi ilegal, 1.493 pinaman online ilegal, dan 68 pegadaian ilegal.

Sementara, pada 2020, jumlah investasi ilegal yang ditangani sebanyak 247 entitas, ditambah 1.026 entitas pinjaman online ilegal, dan 75 gadai ilegal.

BACA JUGA:  Ingatkan Investor, Bos OJK: Kripto Pendapatan Tinggi, Hati-hati

Sepanjang tahun 2021 ini, OJK kembali memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal yang merugikan masyarakat.

"Kita lihat sampai saat ini kita masih mengalami masalah pemberantasan terhadap investasi ilegal, karena kalau kita blokir dan umumkan ke masyarakat, mereka dengan mudah membuat nama baru, menawarkan lagi melalui berbagai cara," kata Tongam.

BACA JUGA:  Anggota DPR Soroti Pinjol, Sebut Soal Oknum OJK! Astaga

Dengan perkembangan tersebut, Ia menjanjikan Satgas SWI akan selalu berupaya mencari investasi ilegal secara dini sebelum ada masyarakat kita yang terjebak di sana. (ANT)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya