Fernando EMaS Sentil Mendag Lutfi, Jleb Banget

Fernando EMaS Sentil Mendag Lutfi, Jleb Banget - GenPI.co
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi (foto: SC IG @mendaglutfi)

Syaratnya ialah menunjukkan sertifikat vaksin dalam aplikasi Peduli Lindungi.

Bagi yang belum bisa menunjukkan sertfikat vaksin karena alasan kesehatan, wajib melakukan PCR atau Antigen terlebih dahulu.

Sementara itu lewat Instagram-nya, Mendag Muhammad Lutfi menjelaskan hal tersebut.

BACA JUGA:  Pengunjung Sudah Vaksin Baru Boleh Masuk Mal, Ganjar: Enggak Fair

“Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari),” tulis Instagram @mendaglutfi, Rabu (11/8/2021).

Dia mengatakan aturan itu berlaku bagi sejumlah pihak.

BACA JUGA:  Ferdinand Minta Jokowi Cabut Kebijakan Antigen untuk ke Mal

Pertama, berlaku bagi yang tidak divaksin karena alasan kesehatan.

“Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, karena sirkulasi udara di mal dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara,” ujar Lutfi.

BACA JUGA:  Aturan Baru Penerbangan, Harus Punya Kartu Vaksin & Tes PCR

Prioritas utamanya, kata dia, adalah menekan laju penyebaran covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya