
GenPI.co - Pusat perbelanjaan atau mal yang tidak patuh peraturan ketentuan protokol kesehatan akan mendapatkan sanksi dari penerintah.
Kementerian akan memberikan sanksi berupa penutupan sementara jika pengelola terbukti melanggar.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan dalam jumpa pers daring, Rabu (11/8/2021).
BACA JUGA: Pengunjung Sudah Vaksin Baru Boleh Masuk Mal, Ganjar: Enggak Fair
“Apabila terbukti ada pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam menjalankan SOP yang berlaku, pengelola mal terkait akan langsung dikenai sanksi penutupan sementara,” ujarnya.
Pemerintah telah melakukan uji coba membuka kembali mal dan pusat perbelanjaan pada masa PPKM Level 4 pada 10-16 Agustus 2021.
BACA JUGA: Ferdinand Minta Jokowi Cabut Kebijakan Antigen untuk ke Mal
Selama masa uji coba, mal hanya boleh menerima kunjungan maksimal 25 persen dari total kapasitas.
Pengunjung mal pun wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
BACA JUGA: Demi Kepentingan Bangsa, Dokumen Ini Wajib Dibawa Saat Masuk Mal
Anak-anak di bawah usia 12 tahun dan orang tua di atas usia 70 tahun pun dilarang bepergian ke mal.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News