Pelaku UMKM Makin Mudah Dapatkan Nomor Induk Berusaha

Pelaku UMKM Makin Mudah Dapatkan Nomor Induk Berusaha - GenPI.co
ilustrasi pelaku umkm (Foto: Antara)

GenPI.co - Pemerintah telah meresmikan Online Single Submission (OSS) berbasis risiko dalam perizinan berusaha, pada awal Agustus 2021.

OSS akan semakin memudahkan kalangan dunia usaha, terutama UMKM, untuk mendapatkan izin berusaha.

Cukup mendaftar lewat online melalui laman oss.go.id, UMKM dapat dengan cepat dan mudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha atau NIB. NIB wajib dimiliki usaha UMKM agar terdaftar oleh pemerintah.

BACA JUGA:  Dorong Digitalisasi UMKM, Ini Upaya dari Kominfo

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Noneng Komara Nengsih mengatakan, melalui oss.go.id, UMKM di Jabar dapat dengan mudah dan cepat memiliki legalitas berusaha.

"Banyak manfaatnya jika UMKM sudah memiliki NIB. Selain legalitas, UMKM juga memiliki banyak nilai tambah dalam usahanya," ujar Noneng Komara di Bandung, Kamis (19/8/2021)

BACA JUGA:  Mendadak, Pelaku UMKM di Pedalaman Lebak Kebanjiran Pesanan

Noneng Komara mengatakan, pengurusan NIB merupakan salah satu dari upaya DPMPTSP dalam meningkatkan ekosistem investasi di Jabar pada 2021.

Dengan terdaftarnya UMKM, maka data keberadaan usaha di Jabar menjadi lebih jelas.

BACA JUGA:  Sambut HUT Ke-76 RI, ShopeePay Beri Dukungan Lebih ke Pelaku UMKM

Investor dan kalangan perbankan pun akan makin percaya untuk membantu kalangan UMKM.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya