Asyik! UMK Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Nih Syaratnya

Asyik! UMK Bisa Dapat Sertifikasi Halal Gratis, Nih Syaratnya - GenPI.co
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki (Foto: Dok Humas Kemenag)

GenPI.co - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menggulirkan program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati 2021.

Program fasilitasi ini diberikan secara khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Pelaksana Tugas Kepala BPJPH Kemenag Mastuki menjelaskan, peserta program Sehati adalah UMK dengan produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal

BACA JUGA:  Bursa 16 September 2021: Saham BMRI dan AALI Direkomendasi

Adapun, hal itu telah sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

BACA JUGA:  Waskita Karya Siap Bayar Obligasi Jatuh Tempo di Akhir September

"Jadi, program Sehati ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH," jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (15/9/2021).

Mastuki membeberkan, produk makanan dan minuman juga merupakan jenis produk yang telah dikenai penahapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana telah diberlakukan sejak tanggal 17 Oktober 2019 hingga tanggal 17 Oktober 2024.

BACA JUGA:  Bukan Bitcoin, Mendadak AS Justru Khawatirkan Kripto Ini, Kenapa?

Dia menyebut ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya