3 Langkah Hindari Jerat Tawaran Pinjol Ilegal, Wajib Tahu!

3 Langkah Hindari Jerat Tawaran Pinjol Ilegal, Wajib Tahu! - GenPI.co
Ilustrasi fintech alias pinjaman online. FOTO: Antara

3. Jaga data pribadi

Selalu waspada menjaga data pribadimu. Hindari mengunduh sembarang aplikasi dan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Selain itu, hindari bertransaksi keuangan yang menggunakan jaringan Wi-Fi umum, dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

BACA JUGA:  Edan, Pelaku WNA China Punya 95 Pinjol Ilegal

Demikian, Kamu bisa mengecek daftar pinjaman online resmi yang terdaftar dan berizin OJK di website OJK atau klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK.(*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya