
GenPI.co - Memahami aspek hukum pada properti merupakan hal yang krusial sebelum memutuskan untuk membangun usaha. Apalagi di masa pandemi, ketertarikan untuk membangun usaha kian besar terutama dari para generasi muda.
Tapi sebenarnya, aspek apa yang penting untuk mendirikan usaha? Salah satunya adalah aspek hukum properti terkait dengan lokasi tempat membuka usaha.
Sebelum mengetahui aspek-aspek terkait tempat usaha, Sr. Legal Associate Pinhome Putri Athira menuturkan masyarakat harus memahami dulu jenis-jenis properti.
BACA JUGA: Penuhi Properti Rumah, Aplikasi Pinhome Tawarkan Jual Beli Cepat
“Ada properti non – komersial (Residensial). Ini adalah properti-properti yang sebenarnya ditujukan peruntukannya untuk tempat tinggal, seperti rumah tapak, apartemen, dan rumah susun,” kata Putri dalam Bahas Tuntas Property yang digelar Property Academy by Pinhome, Senin (1/11).
“Lalu ada juga properti komersial. Ini adalah bangunan-bangunan yang sudah ditujukan pembangunannya untuk kegiatan usaha perdagangan maupun jasa. Contohnya seperti ruko, perkantoran, pertokoan, dan tempat penginapan,” tambahnya.
BACA JUGA: PP Properti Incar Rp 1,7 Triliun, Strateginya Istimewa
Putri mengatakan setidaknya ada lima poin penting dalam pengecekan properti untuk kegiatan tempat usaha. Pertama, pastikan untuk mengecek zonasi properti yang akan disewa atau dibeli oleh Pelaku Usaha.
“Kita harus memastikan bahwa peruntukkan dari properti tersebut sudah sesuai dengan kegiatan usaha kita. Jangan sampai kita menyalahgunakan properti yang kita miliki untuk kegiatan usaha, dan ternyata itu zonasinya tidak sesuai,” terang Putri.
BACA JUGA: Buddy Sukses Mengembangkan Usaha Properti, IT, Juga Digital
Kedua, pelaku usaha harus memastikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Properti adalah untuk Tempat Usaha. Ketiga, jangan lupa mengecek pelunasan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News