Gojek dan Tokopedia Kena Gugat Rp 2 Triliun Gegara Merek GoTo

Gojek dan Tokopedia Kena Gugat Rp 2 Triliun Gegara Merek GoTo - GenPI.co
Gojek dan Tokopedia Kena Gugat Rp 2 Triliun Gegara Merek GoTo. (Foto: Antaranews)

GenPI.co - Perusahaan Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan Tokopedia digugat oleh sebuah perusahaan teknologi bernama Terbit Financial Technology. 

Gugatan tersebut terkait dengan merek GoTo yang merupakan hasil merger antara Tokopedia dan Gojek yang terjadi sejak bulan Mei silam.

PT. Terbit Financial Technology mengeklaim menjadi pemegang hak yang sah atas mereka GOTO tersebut.

BACA JUGA:  Aturan PCR Berubah-ubah, Pengamat: memangnya sarung turun naik?

Gugatan itu sendiri telah didaftarkan di Pengadilan Niaga Jakarta Puasa sejak 2 November silam, dengan jadwal sidang perdana pada Selasa (9/11) esok.

Dalam petitumnya di laman http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/, Gojek dan Tokopedia dianggap melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik,PT. Terbit Financial Technology.

BACA JUGA:  Sikap Bungkam Anies Baswedan Soal Formula E, Komentar Ruhut Telak

Merek tersebut telah diregistrasi pada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI dengan nomor  IDM000858218.

Atas dasar itu, Gojek dan Tokopedia sebagai tergugat dituntut untuk membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp 1,83 triliun kepada penggugat.

BACA JUGA:  Setelah Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Target RI 1?

PT. Terbit Financial Technology juga dalam gugatannya meminta majelis hakim menghukum tergugat  secara tanggung renteng membayar ganti rugi imateriil sebesar Rp250. Miliar  kepada penggugat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya