
Selain itu, ada pula hukuman uang paksa sebesar Rp 1 miliar kepada pengugat untuk keterlambatan tiap hari dalam melaksanakan putusan perkara.
Tergugat juga diminta menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
PT. Terbit Financial Technology juga meminta majelis hakim untuk menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan oleh tergugat.(*)
BACA JUGA: Aturan PCR Berubah-ubah, Pengamat: memangnya sarung turun naik?
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News