Izin Dicabut OJK Bukan Dompet Digital OVO - Simak Penjelasannya

Izin Dicabut OJK Bukan Dompet Digital OVO - Simak Penjelasannya - GenPI.co
OJK cabut izin usah PT. OVO Finance Indonesia. Jangan salah, ternyata izin yang dicabut OJK bukan dompet digital OVO. Simak penjelasannya (Foto: Antara)

Adapun OFI beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR Rasuna Said Kav. B-12 TY. 017 RW. 07 Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti dalam keterangan resminya mengatakan, pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan ditetapkan yakni 28 Oktober 2021.

Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai tindak lanjut dari pembubaran, karena keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS).
Karenanya, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan.

BACA JUGA:  Grab dan OVO Kembali Membuat Gebrakan Baru

OFI juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengungkapkan, OFI merupakan entitas yang berbeda dengan platform pembayaran OVO.

BACA JUGA:  Pembayaran Digital Menggunakan OVO Terbanyak di 4 Kota Ini

"OJK mencabut izin usaha OFI yang merupakan perusahaan pembiayaan. Entitas yang berbeda dengan platform OVO, yang merupakan penyelenggara uang elektronik di bawah pengawasan Bank Indonesia," kata Sekar. (*/ant)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya