Izin Dicabut OJK Bukan Dompet Digital OVO - Simak Penjelasannya

Izin Dicabut OJK Bukan Dompet Digital OVO - Simak Penjelasannya - GenPI.co
OJK cabut izin usah PT. OVO Finance Indonesia. Jangan salah, ternyata izin yang dicabut OJK bukan dompet digital OVO. Simak penjelasannya (Foto: Antara)

GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia (OFI).

Kelompok perusahaan uang elektronik OVO, PT. Visionet Internasional pun memberikan penjelasan terkait dompet digital OVO.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit mengatakan PT OVO Finance Indonesia tak ada kaitannya dengan semua lini bisnis di PT. Visionet Internasional.

BACA JUGA:  Grab dan OVO Kembali Membuat Gebrakan Baru

"Semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali," kata Harumi Supit dari keterangan resmi, dilansir Antara, Rabu (10/11).

Dijelaskan, OFI merupakan perusahaan multi finance.

BACA JUGA:  Pembayaran Digital Menggunakan OVO Terbanyak di 4 Kota Ini

Dalam keterangannya dijelaskan jika OFI tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

Hanya saja, sejak awal pendiriannya, OFI juga menggunakan nama OVO.

BACA JUGA:  Yes! Beli Kripto di Zipmex Bisa Pakai OVO, DANA, ShopeePay

Seperti diketahui, OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT. OVO Finance Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya