Emak-emak Menangis, Harga Emas Antam Turun ke Posisi Ini

Emak-emak Menangis, Harga Emas Antam Turun ke Posisi Ini - GenPI.co
Ilustrasi Emas Antam. Foto: Antara

Adapun, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke PT ANTAM Tbk. dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP).

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara untuk pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen (untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non NPWP).

BACA JUGA:  Logam Mulia Dunia Naik Terus, Harga Emas Antam Tak Ikut Heboh, Lo

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.(*)

 

BACA JUGA:  Harga Emas Antam Naik Lagi, Dijamin Merem Melek Lihat Untungnya

Video populer saat ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Update Harga Emas Jumat 19 November 2021, Saatnya Borong Bun!

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya