Wow! Jokowi Teken Perpres Distribusi dan Harga Jual BBM Premium

Wow! Jokowi Teken Perpres Distribusi dan Harga Jual BBM Premium - GenPI.co
Wow! Jokowi Teken Perpres Distribusi dan Harga Jual BBM Premium - Presiden RI Joko Widodo (jokowi). Foto: instagram @jokowi

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan aturan mengenai distribusi dan harga jual bahan bakar minyak jenis RON 88 atau premium.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden alias Perpres Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Presiden Jokowi mengesahkan Perpres 117/2021 itu pada 31 Desember 2021.

BACA JUGA:  Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget

Dilihat dari beleid tersebut, tujuan pemerintah menetapkan PP adalah demi menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor, mengoptimalkan penyediaan, dan pendistribusian bahan bakar minyak di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian wacana penghapusan BBM jenis premium sejauh ini belum terbukti lewat diterbitkannya Perpres Nomor 117 Tahun 2021.

BACA JUGA:  Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng

Jika melihat sejumlah aturan Keppres Nomor 191 Tahun 2014, yang diubah adalah Pasal 3 untuk ayat (3) dan ayat (4) dan penambahan Pasal 21 B serta pasal 21C, antara lain mengatur:

Jenis BBM Khusus Penugasan adalah BBM jenis bensin RON minimum 88, yaitu premium untuk didistribusikan di wilayah penugasan yang meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (ayat 2 dan 3).

BACA JUGA:  Air Rebusan Daun Serai Campur Madu Khasiatnya Tokcer, Wow Banget

Sementara itu, menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan serta wilayah penugasan, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya