Pemkab Lingga Sosialisasikan HET Minyak Goreng Terbaru

Pemkab Lingga Sosialisasikan HET Minyak Goreng Terbaru - GenPI.co
Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Lingga Zulfikar, saat menyosialisasikan Permendag Nomor 6/2022 kepada salah satu pedagang di Pasar Rakyat Lingga, Rabu (9/2). Foto: Pemkab Lingga.

GenPI.co - Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), sosialisasikan penerapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kepada sejumlah pedagang, distributor, dan penyalur skala besar di Pasar Rakyat Lingga, Rabu (9/2) kemarin.

Penerapan HET minyak goreng itupun sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tahun 2022, yang di dalamnya disebutkan harga minyak goreng berbagai jenis.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM Lingga Zulfikar, mengatakan, kebijakan HET itu diberlakukan terhitung 1 Februari 2022.

BACA JUGA:  Lingga Dinobatkan Sebagai Daerah Terbaik di Kepri, Soal Apa?

Permendag Nomor 6/2022 itu juga sekaligus mencabut Permendag Nomor 3/2022 yang sebelumnya mengatur minyak goreng satu harga.

“Jadi HET minyak goreng curah sekarang Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp14 ribu per liter,” katanya mengutip laman resmi Pemkab Lingga, Kamis (10/2).

BACA JUGA:  Masyarakat Pulau Lingga Kini Tak Lagi Kesulitan Air Bersih

Dia menjelaskan, sosialisasi peraturan baru itu bertujuan untuk mengawal penyaluran minyak goreng kemasan agar HET segera terimplementasi dengan baik.

 Pihaknya juga tetap mengedepankan pembinaan kepada pelaku usaha serta menjaga agar perdagangan minyak goreng di pasaran tetap kondusif.

BACA JUGA:  BUMD Lingga Luncurkan AMDK, Produk Minuman Asli Daerah

“Kami mengimbau masyakarat agar tetap bijak dalam membeli dan tidak melakukan panic buying,” kata dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya