
Sementara bagi calon penumpang yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya.
"Sesuai SE Kemenhub No 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen, meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api," tuturnya.
Namun, untuk memenuhi persyaratan calon penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis satu layanan antigen masih tetap dibuka di beberapa stasiun besar. (*)
BACA JUGA: Libur Nyepi, Pesan Tiket Kereta lewat Online Ya! Biar Nggak Antre
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News