Ada Aturan Baru JHT, Perusahaan Diminta Tak Asal Pecat Pekerja

Ada Aturan Baru JHT, Perusahaan Diminta Tak Asal Pecat Pekerja - GenPI.co
Ada aturan baru JHT, perusahaan diminta tak asal pecat pekerja. Foto: Humas Kemenaker

GenPI.co - Menteri ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewanti-wanti perusahaan tidak seenaknya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Hal itu berlaku meski ketentuan klaim jaminan hari tua (JHT) telah kembali ke aturan sebelumnya dan makin dipermudah.

"Dengan kemudahan ini bukan berarti pengusaha dapat dengan leluasa melakukan PHK," kata Ida, Kamis (28/4).

BACA JUGA:  Aturan Pencairan JHT Usia 56 Tahun Dibatalkan, Alhamdulillah!

Saat ini, kementerian ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022.

Hal itu mengatur tentang tata cara persyaratan pembayaran manfaat JHT pada 26 April 2022 sebagai revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

BACA JUGA:  Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Pakar: Terima kasih

Aturan baru itu muncul sebagai respons untuk menjawab aspirasi publik dan juga serikat pekerja dan buruh.

Ida menambahkan dengan adanya aturan itu, ketentuan klaim JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan terkena PHK dikembalikan seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

BACA JUGA:  Kisruh Pencairan JHT, Gerindra: Merugikan Buruh!

Dengan begitu, manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus tanpa perlu menunggu usia 56 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya