PP Nomor 24 Tahun 2022 Beri Harapan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif

PP Nomor 24 Tahun 2022 Beri Harapan kepada Pelaku Ekonomi Kreatif - GenPI.co
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

"Selanjutnya, pihak lembaga keuangan bank dan non-bank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi. Mereka juga akan memberi penilaian terhadap KI-nya yang akan dijadikan agunan," tuturnya.

Menurut dia, dalam pelaksanaannya pihak lembaga keuangan akan memberikan pinjaman menggunakan KI sebagai objek jaminan utang dalam bentuk jaminan fidusia atas KI.

Razilu menuturkan KI yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang juga harus memenuhi dua syarat.

BACA JUGA:  Penyaluran KUR Meningkat Guna Mempercepat Pemulihan Ekonomi

Pertama, KI tersebut telah tercatat atau terdaftar di DJKI Kementerian Hukum dan HAM.

Kedua, produk KI tersebut yang sudah dikelola dengan baik secara sendiri atau telah dialihkan haknya kepada pihak lain.

BACA JUGA:  Amerika Serikat Apresiasi Pemulihan Ekonomi Indonesia

“Kekayaan intelektual yang sudah dikelola maksudnya ialah kekayaan intelektual yang sudah dilakukan komersialisasi oleh pemiliknya sendiri atau pihak lain berdasarkan perjanjian. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 huruf b,” pungkas Razilu.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya