Namun, pemerintah juga dapat membuka beberapa subrekening dan rekening lainnya milik pemerintah yang difungsikan sebagai kas negara di bank sentral.
"Pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," pungkas Sri Mulyani. (*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News