Dioperasikan, KEK Gresik Diproyeksi Jadi Pusat Ekonomi Baru Jatim

Dioperasikan, KEK Gresik Diproyeksi Jadi Pusat Ekonomi Baru Jatim - GenPI.co
Penyerahan Surat Keputusan dan Sertifikat Resmi Beroperasi KEK Gresik. Foto: Ekon.go.id

GenPI.co - Percepatan pemerataan pembangunan ekonomi menjadi fokus utama Pemerintah untuk dikembangkan, salah satunya melalui pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di berbagai wilayah, termasuk KEK Gresik.

Memiliki kegiatan utama di bidang industri metal (smelter), industri elektronik, industri kimia, industri energi, dan logistik, KEK Gresik diproyeksikan mampu menjadi pusat perekonomian baru bagi Provinsi Jawa Timur.

Melalui Keputusan Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 1 Tahun 2022 pada 8 November 2022, Pemerintah menyatakan bahwa KEK Gresik telah resmi beroperasi.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Wakili Jokowi Bahas Upaya Hadapi Inflasi Tinggi dan Ancaman Resesi

Peresmian KEK Gresik tersebut juga telah dilakukan secara simbolis dengan penyerahan Surat Keputusan dan Sertifikat Resmi Beroperasi oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dan Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Elen Setiadi, Minggu (20/11).

Dioperasikan, KEK Gresik Diproyeksi Jadi Pusat Ekonomi Baru Jatim

BACA JUGA:  Menko Airlangga: KTT Apec 2022 Adopsi Penuh Bali G20 Leaders Declaration

“Setiap KEK yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah harus sudah dapat dinyatakan beroperasi paling lama 3 tahun. Untuk KEK Gresik dalam waktu 1 tahun sudah dapat ditetapkan. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan sudah memenuhi standar beroperasi. Diharapkan KEK Gresik terus progresif dan dapat memenuhi target-targetnya,” ungkap Plt. Setdenas KEK Elen Setiadi.

KEK Gresik tersebut telah dinyatakan siap beroperasi sesuai hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur bersama Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK dan Anggota Dewan Kawasan KEK Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Indonesia Memegang Posisi Sangat Strategis

Adapun beberapa aspek yang menjadi bahan dalam evaluasi tersebut meliputi sarana dan prasarana, kelembagaan dan SDM, serta perangkat pengendali administrasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya