"Bila benar-benar terdampak, dipastikan kami akan melakukan relaksasi. Sama seperti pandemi yang lalu," ujar Supomo.
LPDB-KUMKM akan melakukan reschedule pengembalian pinjaman, hingga meninjau ulang bagi hasilnya.
"Artinya, jasanya itu sesuai hasil analisis. Kami bebaskan atau dimundurkan dengan relaksasi, misalnya selama 6 bulan," jelas Supomo.
BACA JUGA: Perkuat Mitigasi Risiko, LPDB-KUMKM Tingkatkan Kolaborasi Dengan 16 Lembaga Penjaminan
Selama 6 bulan tersebut, LPDB-KUMKM tidak mengenakan jasa sama sekali alias benar-benar free.
"Tidak akan dihitung ulang kembali nantinya. Tidak diutang, lalu dibayar nanti, tidak begitu," tandas Supomo.
BACA JUGA: LPDB-KUMKM Tegaskan Tak Pernah Tolak Proposal Pinjaman Dana Bergulir
Setelah pendataan koperasi rampung, LPDB-KUMKM akan menganalisis apakah mereka bermasalah karena bencana alam atau sebab lainnya.
"Kalau karena bencana, perlu direlaksasi. Kami akan menganalisis sampai ke sana," kata Supomo. (*)
BACA JUGA: LPDB-KUMKM Sasar Koperasi Sektor Riil di Daerah
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News