Jabar Terapkan Struktur Skala Upah dalam Menetapkan UMP 2022

Jabar Terapkan Struktur Skala Upah dalam Menetapkan UMP 2022 - GenPI.co
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan struktur skala upah dalam menetapkan UMP 2022. Foto: dok. GenPI.co

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menggunakan struktur skala upah dalam menetapkan UMP 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan hal itu merupakan suatu terobosan yang dilakukan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Menurut Taufik, aturan terkait struktur skala upah sudah ada sejak 2017, namun tidak ada daerah yang menggunakannya kecuali Jabar pada 2022.

BACA JUGA:  Sempat Ditolak Jadi Aktor, Rizky Billar Ingin Jadi Buruh Pabrik

“Dengan keputusan gubernur skala upah itu, perusahaan didorong memberikan kenaikan di atas UMK pada pekerja sesuai kesepakatan dengan serikat pekerja. Alhamdullilah ini dirasakan manfaatnya oleh para pekerja,” ujarnya di Bandung, Senin (5/12/2022).

Kebijakan tersebut dinilai memberikan rasa keadilan pada pekerja yang sudah lebih dari satu tahun mengabdi.

BACA JUGA:  Serikat Buruh Tuntut Kenaikan UMK, Wali Kota Bandung: Disepakati 9,65 Persen

“Gubernur menjanjikan pekerja di atas satu tahun dan perusahaan memiliki kemampiuan akan ditetapkan kepgub struktur skala upah. Ini keputusan adil dan win-win solution,” katanya.

Terkait penerapan struktur skala upah, pada 2022 Ridwan Kamil mendapat gugatan dari Apindo. Namun, hakim PTUN menolak gugatan tersebut.

BACA JUGA:  Buruh Desak Pemerintah Jokowi Evaluasi Peraturan Agraria, Tegas

"Apindo menggugat, alhamdullilah tidak dikabulkan. Mereka langsung banding MA, putusannya belum keluar,” ujar Taufik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya