Jaga Ketahanan Ekonomi, Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA

Jaga Ketahanan Ekonomi, Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor SDA - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ekon.go.id

Airlangga juga menjelaskan bahwa potensi optimalisasi DHE SDA ini sangat besar, dimana dari data tahun 2022, data DHE dari 4 Sektor yang wajib DHE (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) totalnya mencapai USD203,0 Miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor. 

“Dengan adanya ketentuan 30% DHE SDA wajib disimpan di SKI, maka setidaknya terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri (hasil dari penempatan DHE SDA) sebesar USD60,9 miliar,” terang Airlangga.


Airlangga juga menerangkan lebih rinci potensi DHE SDA per sektor berdasarkan nilai ekspor tahun 2022, yang terbesar adalah Sektor Pertambangan sebesar USD 129,0 miliar (44,2% dari total ekspor).

BACA JUGA:  10 Jenis Lowongan Kerja Paling Banyak Diminati di Indonesia

Komoditas pertambangan terbesar ekspornya adalah Batubara yang sekitar USD46,7 miliar (36,2% dari total ekspor pertambangan). 

Sektor Perkebunan potensinya sekitar USD55,2 Miliar (18,9% dari total ekspor), sektor Kehutanan sekitar USD 11,9 miliar, dan sektor Perikanan sekitar USD 6,9 miliar. 

BACA JUGA:  Lowongan Kerja BUMN 2023: Pelni Buka Loker, Besok Tutup

Potensi DHE SDA yang sangat besar ini akan mampu meningkatkan ketersediaan valas dalam negeri kita.

Airlangga juga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah. 

BACA JUGA:  Lowongan Kerja BUMN 2023: PLN Buka Loker Gaji Rp 15 Juta

“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Menko Airlangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya