Angkie Yudistia dan LKPP Wujudkan Ekonomi Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas

Angkie Yudistia dan LKPP Wujudkan Ekonomi Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas - GenPI.co
Angkie Yudistia dan LKPP Wujudkan Ekonomi Inklusif Untuk Penyandang Disabilitas. Foto: LKPP

GenPI.co - Staf Khusus Presiden bidang sosial Angkie Yudistia bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melaksanakan kegiatan sosialisasi bagi para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK) milik Penyandang Disabilitas pada Katalog Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kegiatan komitmen bersama antara Staf Khusus Presiden RI bidang Sosial dan LKPP diaksanakan di Hotel Pullman Jakarta dan dihadiri oleh para pelaku Usaha Mikro dan Koperasi (UMKK) dari penyandang disabilitas.

Hal ini merupakan salah satu upaya mewujudkan pengadaan yang inklusif melalui kerjasama dengan Staf Khusus Presiden bidang sosial dan LKPP.

BACA JUGA:  Angkie Yudistia Ungkap Pentingnya Inovasi Produk Bagi Pengusaha

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat mendorong teman-teman disabilitas yang memiliki UMKK terus berkembang dan mandiri secara ekonomi,” ucap Angkie dalam sambutannya, dalam acara Penandatanganan surat pernyataan komitmen bersama di Jakarta Barat, Selasa (12/9).

Menurut Angkie, hal tersebut juga sekaligus mendorong terjadinya peningkatan literasi digital bagi penyandang disabilitas di Indonesia, khususnya bagi yang memiliki Usaha Mikro Kecil dan Koperasi (UMKK).

BACA JUGA:  Angkie Yudistia Bicara Soal Hak Penyandang Disabilitas, Simak Nih

Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, selalu memastikan negara hadir memberikan hak serta kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas di tanah air. Salah satunya adalah kemandirian ekonomi untuk penyandang disabilitas.

Hal ini berangkat dari Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang mengamanahkan keterbukaan akses bagi penyandang disabilitas di segala sektor, dan dikuatkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

BACA JUGA:  Jokowi Bentuk Komisi Nasional Disabilitas, Pesan Angkie Menyentuh

Yang juga didukung Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2023 terkait dengan perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa Pemerintah Pasal 4, salah satu tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah adalah meningkatkan peran serta usaha Mikro, Usaha kecil, dan koperasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya