Kemenko Perekonomian Optimalkan Kerja Sama Pembangunan di Kawasan Rebana

Kemenko Perekonomian Optimalkan Kerja Sama Pembangunan di Kawasan Rebana - GenPI.co
Komitmen dari kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Record of Discussion (RoD). Foto: Ekon.go.id

GenPI.co - Melalui Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), Kemenko Perekonomian bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Japan International Cooperation Agency (JICA) melakukan upaya kerja sama untuk mengoptimalisasi manfaat ekonomi dan signifikasi pengembangan Kawasan Rebana.

Kerja sama tersebut diantaranya untuk membahas rencana pengembangan wilayah dan penguatan framework kawasan Rebana, serta peningkatan kapasitas implementasi Rebana Metropolitan Management Authority (RMMA) di kawasan tersebut.

Komitmen dari kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Record of Discussion (RoD) di Graha Sawala Kemenko Perekonomian pada Kamis (7/12).

BACA JUGA:  Prakerja Mendorong Lifelong Learning, Menyesuaikan Kebutuhan Lapangan Kerja

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo selaku Ketua Tim Pelaksana KPPIP, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Mohammad Taufiq Budi Santoso selaku Pembina RMMA, dan Chief Representative JICA office Jakarta YASUI Takehiro.

“Pengembangan Kawasan Rebana akan konsisten dengan strategi pengembangan ekonomi Pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan rencana pengembangan industri dan infrastruktur, mengoptimalkan dampak ekonomi dari PSN Pelabuhan Internasional Patimban dan jalan tol trans Jawa salah satu infrastruktur proritas di Kawasan Rebana,” ujar Deputi Wahyu dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Pemerintah Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030

Pelabuhan Internasional Patimban sendiri merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional yang berlokasi di kawasan Rebana Provinsi Jawa Barat dan menyerap biaya investasi sebesar Rp5,02 triliun dan biaya konstruksi sebesar Rp2,45 triliun.

Sementara itu, Kawasan Rebana meliputi 7 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Subang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.

BACA JUGA:  Transformasi Digital, Pemerintah Akan Luncurkan Buku Putih Strategi Nasional Pengembangan Ekonomi Digital Indonesia 2030

Kebijakan pengembangan kawasan tersebut telah dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Jawa Barat Bagian Selatan, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya