Menko Airlangga: Indonesia Punya Modal Besar untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045

Menko Airlangga: Indonesia Punya Modal Besar untuk Capai Visi Indonesia Emas 2045 - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ekon.go.id

GenPI.co - Indonesia akan mendapatkan window of opportunity bonus demografi pada tahun 2045 yang terjadi satu kali dalam peradaban sebuah bangsa.

Kemampuan untuk memanfaatkan peluang ini dengan baik akan membantu Indonesia keluar dari jebakan pendapatan menengah dan menuju negara dengan pendapatan yang lebih tinggi.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman publik mengenai pemanfaatan bonus demografi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian secara konsisten menyelenggarakan kegiatan Ekon Goes to Campus.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Ungkapkan Politik Luar Negeri Indonesia Saat Ini Pada Politik Ekonomi

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan diseminasi berbagai kebijakan Pemerintah. Pada Senin (11/12), kegiatan tersebut kembali dilaksanakan di Bandar Lampung dan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga memberikan keynote speech.

“Saya senang dapat berada di tengah-tengah sekitar 400 mahasiswa ilmu politik yang terdaftar dari 28 universitas seluruh Indonesia. Ini penting untuk adik-adik ketahui bahwa kita menghadapi masa kedepan yaitu masa dari periode selanjutnya daripada pembangunan Indonesia,” tutur Menko Airlangga.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Indonesia Produsen Sawit Terbesar di Dunia

Menurut penjelasan Menko Airlangga, Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 dengan kekuatan ekonomi yang tangguh di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Pertumbuhan ekonomi Indonesia telah mencapai level sebelum pandemi Covid-19, yaitu sekitar 5%, selama 8 kuartal berturut-turut dan menjadi salah satu yang terbaik di dunia.

Pemerintah juga sedang mendorong peningkatan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia yang melimpah seperti pertanian dan mineral.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Sektor Industri Harus Mampu Hasilkan Multiplier Effect dan Kurangi Kemiskinan Masyarakat

Disamping itu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dalam rangka menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat (3) dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya