Menko Airlangga Ungkapkan Politik Luar Negeri Indonesia Saat Ini Pada Politik Ekonomi

Menko Airlangga Ungkapkan Politik Luar Negeri Indonesia Saat Ini Pada Politik Ekonomi - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Ekon.go.id

GenPI.co - Tahun 2045 akan menjadi momentum berharga bagi Indonesia karena akan memperoleh window of opportunity bonus demografi yang hanya terjadi satu kali dalam peradaban sebuah bangsa. Keberhasilan memanfaatkan momentum tersebut juga akan mendukung Indonesia untuk dapat lepas dari middle income trap country, menuju high income country.

Melalui penyelenggaraan kegiatan Ekon Goes to Campus, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berupaya secara konsisten untuk melakukan diseminasi berbagai kebijakan Pemerintah, sehingga diharapkan pemahaman publik menjadi semakin meningkat termasuk mengenai pemanfaatan bonus demografi.

Kegiatan yang ditujukan bagi para generasi muda tersebut kembali dilaksanakan di Bandar Lampung pada Senin (11/12) dan dihadiri langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga menyampaikan keynote speech.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Indonesia Produsen Sawit Terbesar di Dunia

“Saya senang dapat berada di tengah-tengah sekitar 400 mahasiswa ilmu politik yang terdaftar dari 28 universitas seluruh Indonesia. Ini penting untuk adik-adik ketahui bahwa kita menghadapi masa kedepan yaitu masa dari periode selanjutnya daripada pembangunan Indonesia,” tutur Menko Airlangga.

Menko Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia memiliki modalitas yang besar untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045 dengan ketahanan ekonomi yang kuat di tengah situasi global yang penuh ketidakpastian. Pertumbuhan ekonomi Indonesia telah kembali ke level pre-covid di kisaran 5%, selama 8 kuartal berturut dan merupakan salah satu yang terbaik di dunia.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Sektor Industri Harus Mampu Hasilkan Multiplier Effect dan Kurangi Kemiskinan Masyarakat

Pemerintah juga sedang mendorong optimalisasi hilirisasi dengan didukung potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah seperti agriculture dan mineral.

Selain itu, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dalam rangka menjalankan amanat UUD 1945 pasal 33 ayat (3) dimana bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

BACA JUGA:  Prakerja Mendorong Lifelong Learning, Menyesuaikan Kebutuhan Lapangan Kerja

“Jadi yang kekayaan alam bukan hanya barang yang kilo-kiloan, tapi nilai rupiahnya berapa. Itu yang harus dimafaatkan seluruhnya untuk kepentingan negara,” kata Menko Airlangga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya