337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Keuangan Diblokir Satgas Pasti

337 Pinjol Ilegal dan 22 Entitas Keuangan Diblokir Satgas Pasti - GenPI.co
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK Hudiyanto memberikan penjelasan kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Kamis (7/12). (Foto: ANTARA/Aris Wasita)

Pihaknya juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account terkait dengan aktivitas pinjaman daring atau online ilegal.

Dalam hal ini, Satgas mengajukan pemblokiran rekening tersebut kepada satuan kerja pengawas bank di OJK.

Dengan demikian, Satgas menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman daring ilegal dan pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut Sulitnya Berantas Pinjol Ilegal dan Judi Online

Tindakan ini dilakukan sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.(ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya