Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan untuk Tingkatkan Produktivitas Sawit Rakyat

Pemerintah Dorong Sejumlah Kebijakan untuk Tingkatkan Produktivitas Sawit Rakyat - GenPI.co
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. FOTO: Ekon.go.id

GenPI.co - Dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit yang dihasilkan oleh petani, Pemerintah terus berkomitmen untuk mendukung sektor perkebunan kelapa sawit melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) atau replanting.

Pada tahun 2023, program PSR berhasil mencapai luas lahan sebesar 53.012 ha, mengalami peningkatan sebesar 72,35% dibandingkan dengan pencapaian tahun 2022 yang hanya mencapai 30.759 ha. Dana PSR yang disalurkan pada tahun 2023 mencapai Rp1,5 triliun dan diberikan kepada 21.020 pekebun.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Kompleks Istana Kepresidenan, hari Selasa tanggal 27 Februari, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyoroti beberapa poin penting dari rapat tersebut.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Kebijakan Hilirisasi Berikan Dampak Positif Ekspor Indonesia

Salah satu permasalahan yang terkait adalah pelaksanaan program penanaman kembali atau replanting sawit yang hanya mencapai 30 persen dari target 180.000 ha.

Airlangga menegaskan bahwa salah satu halangan utama adalah regulasi yang membuat proses replanting menjadi sulit bagi petani kelapa sawit.

BACA JUGA:  Menko Airlangga Ungkap Tiga Mesin Ekonomi di Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia

“Nah salah satu yang menjadi kendala adalah kendala di regulasi. Oleh karena itu tadi diminta agar Kementan mengkaji Peraturan Menteri pertanian ini karena kebun rakyat tidak bisa di-replanting karena diminta dua hal. Satu, selain sertifikat, diminta juga rekomendasi dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan),” tutur Menko Airlangga.

Dalam Program PSR, pada tahun pertama petani kelapa sawit dapat menerima bantuan dana sebesar Rp30 juta per hektar dengan luas kebun maksimal 4 ha.

BACA JUGA:  Menko Airlangga: Inovasi dan Teknologi Pendorong Utama Transformasi Industri Pangan

Pada tahun kedua dan seterusnya, petani dapat menggunakan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan batas maksimal plafon Rp500 juta dengan bunga 6% per tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya