Bukti Potong Pajak Lebih Mudah Diakses Melalui Platform KoinWorks

Bukti Potong Pajak Lebih Mudah Diakses Melalui Platform KoinWorks - GenPI.co
KoinWorks mendorong investasi sejak dini bagi keluarga dengan memanfaatkan fitur switch account. Foto: dok. KoinWorks

Ketentuan pendana yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap dipotong PPh pasal 23 dengan tarif 15% bagi yang memiliki NPWP atau 30% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP.

Peraturan ini juga dikenakan untuk pendana yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri melalui pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% atau sesuai dengan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Christy, salah seorang pendana KoinWorks mengungkapkan pengalamannya dalam menggunakan fitur terbaru ini.

BACA JUGA:  Keluarga Dapat Fokus Merencanakan Investasi Melalui Fitur Switch Account KoinWorks

“Saya sangat terbantu ketika menemukan fitur unduh bukti potong pajak yang disediakan KoinWorks. Dengan langkah ini saya dapat dengan cepat melaporkan penghasilan bunga P2P lending saya dalam SPT," tuturnya.

Pendana dapat mengakses bukti potong pajak dari bunga pendanaan melalui mobile apps KoinWorks melalui menu investasi, memilih fitur Unduh Laporan dan Bukti Potong Pajak.

BACA JUGA:  Atasi Tantangan Akses Modal, KoinWorks Dukung Pemberdayaan UMKM Sektor FMCG

Dengan mengunduh dokumen tersebut, bukti potong pajak telah tersimpan di gadget pengguna dan dapat diakses sesuai kebutuhan.

KoinWorks juga mengadakan sosialisasi kepada para pendana yang disampaikan melalui pertemuan bersama pendana, yang diharapkan dapat memberikan penjelasan menyeluruh mengenai pelaporan pajak dari bunga pendanaan. (*)

BACA JUGA:  KoinWorks dan eFishery Sepakat Tingkatkan Pertumbuhan Bisnis Pembudidaya Ikan

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya