
Sementara itu, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial (Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, membeberkan buruh atau pekerja bisa menghubungi call center 1500-630 dan kanal WhatsApp 08119521151.
"Jadi, mulai berlangsung besok, silakan jika ada pertanyaan-pertanyaan, konsultasi dan ataupun pengaduan," tutur Indah.
Sebagai informasi, Posko THR Kemnnaker pada tahun 2023 menerima 1.558 pengaduan.
BACA JUGA: Rizky Billar dan Lesti Kejora Dapat THR Ratusan Juta dari Pemilik PS Store
Dari jumlah tersebut, Kemnaker sudah menindaklanjuti sebanyak 1.434.
Maka dari itu, ada 124 kasus yang tidak dapat ditindaklanjuti.(ant)
BACA JUGA: Jangan Boros! Catat 4 Kiat Mengelola THR dengan Bijak
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News