Perhatian! Pemprov Jatim Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya

Perhatian! Pemprov Jatim Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Jadwalnya - GenPI.co
Kabid Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim Kresna Bimasakti (kiri) saat memberikan keterangan, di Surabaya, Sabtu (13/7/2024). (Foto: ANTARA/Willi Irawan)

Sedangkan total sebanyak 357.800 objek akan memanfaatkan kebijakan dengan nilai pembebasan pajak sebesar Rp62.753.678.000.

"Terhadap pemberian kebijakan Pembebasan Pajak Daerah yang dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2024 akan diperoleh penerimaan PKB, yakni penerimaan PKB dari bebas BBN II dan seterusnya sebesar Rp77.841.670.000, penerimaan PKB dari bebas sanksi administratif PKB dan BBNKB sebesar Rp130.167.474.000, penerimaan PKB dari bebas PKB Progresif sebesar Rp16.926.846.000," ungkap dia.

Di sisi lain, penerimaan PKB dari objek kendaraan luar provinsi ke Jatim sebesar Rp13.583.307.000.(ant)

BACA JUGA:  Anggota Parlemen Rusia Menyetujui Peningkatan Pajak Penghasilan bagi Orang Kaya

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya