GenPI.co - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memblokir sebanyak 9.889 entitas ilegal sejak 2017 hingga Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan jumlah entitas ilegal ini terdiri dari 1.367 investasi ilegal, 8.271 pinjaman online (pinjol) ilegal, dan 251 gadai ilegal.
"Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari sampai dengan 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan," kata Friderica, Senin (5/8).
BACA JUGA: 66 Izin Usaha Fintech P2P Lending Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
Frederica menjelaskan OJK juga menerima sebanyak 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan hingga 31 Juli 2024.
Dari pengaduan ini, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan dan 6.289 dari industri financial technology (fintech).
BACA JUGA: Bikin Resah! OJK Blokir 5.000 Entitas Pinjol Ilegal
Selanjutnya, sebanyak 3.701 aduan dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi, dan sisanya adalah layanan sektor pasar modal dan industri keuangan nonbank (IKNB) lainnya.
Di sisi lain, OJK juga memberikan sanksi berupa 171 surat peringatan tertulis kepada 127 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), 3 surat perintah kepada tiga PUJK, dan 25 sanksi denda kepada 25 PUJK pada Januari-25 Juli 2024.
BACA JUGA: OJK Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan Kurban Online, Ini Ciri-Cirinya
Dalam hal ini, sebanyak 164 PUJK sudah mengganti kerugian konsumen atas 905 pengaduan dengan total kerugian Rp110,263 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News