
Selain itu, OJK juga memberikan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung/tidak langsung terkait PUJK.
Sanksi administratif keterlambatan pelaporan diberikan pada 71 PUJK yang merupakan kewenangan pengawasan kantor pusat.
Ini terdiri dari sanksi administratif berupa denda terhadap 55 PUJK dan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terhadap 16 PUJK.
BACA JUGA: 66 Izin Usaha Fintech P2P Lending Dicabut, OJK Ungkap Alasannya
“Berdasarkan hasil pengawasan OJK hingga Juli 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp390 juta kepada 4 PUJK. Denda itu dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan,” jelas dia.(ant)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News